December 2018 - Yoga Firdaus

Wednesday, December 5, 2018

Al Qasam
Wednesday, December 05, 20180 Comments
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Al Qasam”.
Makalah  ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
 Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini
 Akhir kata kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat umunya bagi para pembaca dan khususnya bagi kami selaku pembuat makalah. 
Bandung, 3 Desember 2018

Penyusun



BAB I PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah ........................................................................................ 3
B.  Rumusan Masalah ................................................................................................. 3
C.  Tujuan .................................................................................................................... 3
BAB II PEMBAHASAN
A.       Pengertian al Qasam ............................................................................................. 4
B.       Syarat dan rukun al Qasam.................................................................................... 4
C.       Macam-macam al Qasam ..................................................................................... 6
D.       Hukum al Qasam .................................................................................................. 6
BAB III PENUTUP
A.  Kesimpulan ............................................................................................................. 7
B.  Kritik dan Saran ...................................................................................................... 7
DAFTAR PUSTAKA ..................................................................................................... 8  
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Ajaran Islam merupakan suatu ajaran agama yang sangat komplit, baik dalam mengatur hubungan hamba dengan Tuhannya juga mengatur hubungan hamba dengan hamba yang lainnya. Semua itu diatur dalam ajaran Islam mulai hal yang paling kecil sampai hal yang paling besar. Aturan-aturan tersebut selain tertuang dalam kitab suci Al-Qur’an juga di contohkan oleh seorang Rasul yang membawa risalah ajaran agama Islam, sehingga ajaran Islam bukan hanya sekedar ajaran agama teori tetapi suatu ajaran yang sangat mudah dimengerti karena di ajarkan melalui praktek sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.
Banyak sekali ajaran Islam yang langsung di contohkan oleh Rasulullah SAW, baik yang berupa ajaran tauhid, fiqih, dan sebagainya. Dalam ajaran ilmu fiqih beliau selain mengajarkan masalah bersuci, shalat, puasa, haji dan sebagainya, beliau juga mengajarkan kepada umatnya untuk senantiasa menjaga perkataannya dan mengumbar janji yang tidak ada buktinya sama sekali, atau manusia berjanji pada Tuhannya untuk melakukan sesuatu jika keinginannya terpenuhi, namun pada kenyataannya orang-orang jahiliyah dahulu sering ingkar terhadap perkataannya tersebut.
Oleh karena itu Rasulullah SAW memberikan ajaran bagaimana kalau seseorang itu berjanji dengan orang lain, dan berjanji pada Tuhannya untuk melakukan sesuatu apabila keinginannya terpenuhi, kemudian hal apa saja yang menyebabkan sah atau tidaknya janji tersebut, hingga bagaimana seseorang apabila melanggar janji itu. Apakah harus membayar sebuah denda atau kifarat dan apa saja yang harus dilakukan agar janji yang tidak ditepatinya/dilanggarnya itu mendapatkan ampunan dari Allah SWT.
Maka alangkah kompleksnya ajaran agama Islam dan sangat pantas apabila Islam itu disebut agama Rahmatan lil ‘Alamin.
Berdasarkan uraian diatas, pada makalah ini kami akan membahas tentang “al Qasam”.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.        Apa yang dimaksud dengan al Qasam?
2.        Apa syarat dan rukun al Qasam?
3.        Apa macam-macam al Qasam?
4.        Apa hukum al Qasam?
C.    TUJUAN
1.         Untuk mengetahui pengertian dari al Qasam.
2.         Untuk mengetahui syarat dan rukun al Qasam. 
3.         Untuk mengetahui macam-macam al Qasam.
4.         Untuk mengetahui hukum al Qasam.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian al Qasam
Menurut bahasa, Aqsam adalah bentuk jama’ dari qasam yang berarti al-hilf dan al-yamin, yakni sumpah. Shiqhat asli qasam adalah fi’il atau kata kerja “aqsama” atau “ahlafa” yang di-muta’addi (transitif)-kan dengan “ba” menjadi muqsambih (sesuatu yang digunakan untuk bersumpah).
Qasam dan yamin mempunyai makna yang sama. Qasam didefinisikan sebagai mengikat jiwa (hati) agar tidak melakukan atau melakukan sesuatu, dengan suatu makna yang dipandang besar, agung, baik secara hakiki maupun secara i’tiqadi, oleh orang yang bersumpah itu. Sumpah dinamakan juga dengan yamin (tangan kanan), karena orang Arab ketika sedang bersumpah memegang tangan kanan orang yang diajak bersumpah.
Sedangkan menurut istilah aqsam dapat diartikan sebagai ungkapan yang dipakai guna memberikan penegasan atau pengukuhan suatu pesan dengan menggunakan kata-kata qasam. Namun dengan pemakaiannya para ahli ada yang hanya yang menggunakan istilah al-Qasam.[1]
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ أَبِي وَائِلٍ قَالَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ يَسْتَحِقُّ بِهَا مَالًا وَهُوَ فِيهَا فَاجِرٌ لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَصْدِيقَ ذَلِكَ
إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا فَقَرَأَ إِلَى عَذَابٌ أَلِيمٌ
ثُمَّ إِنَّ الْأَشْعَثَ بْنَ قَيْسٍ خَرَجَ إِلَيْنَا فَقَالَ مَا يُحَدِّثُكُمْ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ فَحَدَّثْنَاهُ قَالَ فَقَالَ صَدَقَ لَفِيَّ وَاللَّهِ أُنْزِلَتْ كَانَتْ بَيْنِي وَبَيْنَ رَجُلٍ خُصُومَةٌ فِي بِئْرٍ فَاخْتَصَمْنَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ شَاهِدَاكَ أَوْ يَمِينُهُ قُلْتُ إِنَّهُ إِذًا يَحْلِفُ وَلَا يُبَالِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ يَسْتَحِقُّ بِهَا مَالًا وَهُوَ فِيهَا فَاجِرٌ لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَصْدِيقَ ذَلِكَ ثُمَّ اقْتَرَأَ هَذِهِ الْآيَةَ
إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا إِلَى وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Jarir dari Manshur dari Abu Wa'il berkata, 'Abdullah radliallahu 'anhu berkata: "Siapa yang bersumpah yang dengan sumpahnya itu dia bermaksud mengambil harta orang maka dia seorang durhaka yang akan berjumpa dengan Allah dimana Allah murka kepadanya". Maka Allah menurunkan ayatnya sebagai pembenaran QS Alu 'Imran ayat 77 yang artinya ("Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit…lalu dia membaca hingga ayat berbunyi …siksa yang pedih"). Kemudian bahwa Al Asyats bin Qais keluar bersama kami lalu berkata: "Apa yang dibicarakan dengan kalian oleh Abu 'Abdurrahman?". Dia berkata: "Maka kami ceritakan kepadanya". Maka dia berkata: "Dia benar. Sungguh demi Allah, ayat itu turun berkenaan antara aku dengan sesoerang yang sedang berselisih tentang sumur lalu kami mengadukannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Kamu hadirkan dua saksi atau bersumpah?". Aku katakan: "Biarlah dia bersumpah dan aku tidak peduli". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang bersumpah yang dengan sumpahnya itu dia bermaksud mengambil harta orang maka dia telah berbuat kedurhakaan dan akan berjumpa dengan Allah dimana Allah murka kepadanya". Maka turunlah firman Allah sebagai pembenaran atas kejadian itu kemudian bacalah ayat ini: ("Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit… hingga ayat…siksa yang pedih").[2]
Al-Aymaan adalah jamak (plural) dari kata Yamiin yang berarti tangan kanan. Penggunaan kata Aymaan dengan makna sumpah disebabkan kebiasaan orang-orang dahulu yang mengambil sumpah satu sama lain dengan cara saling memegang tangan kanan. Dalam terminologi syariat Islam, kata yamiin berarti pernyataan atau penegasan akan sebuah permasalahan dengan menyebutkan nama Allah SWT, atau salah satu dari sifat-Nya. Makna lainnya, adalah janji dari pihak yang melakukannya, sebagai pernyataan ketegasan atas tekad untuk melaksanakan atau sebaliknya. Kata-kata al-Yamiin, al-Half, al-‘iila, dan al-Qasam, semuanya memiliki kesamaan apabila ditinjau dari segi makna yakni: pernyataan seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatanyang di kuatkan dengan kata-kata ketergantungan kepada sesuatu yang sesuai denganketentuan syara’,misalnya ”demi allah” atau “wallahi, billah, atau “tallah” atau kata-kata yang sejenisnya.
Ulama’ sepakat bahwa sumpah yang dibenarkan atau sesuai dengan syari’at islam adalah sumpah yang kalimat sumpahnya menggunakan atau menyebut nama atau sifat Allah seperti: “Demi Allah”, “Demi Iradat Allah”, dan bertujuan untuk kebaikan dan bukan penipuan, hal ini berdasarkan firman Allah :
وَلَا تَتَّخِذُوا أَيْمَانَكُمْ دَخَلًا بَيْنَكُمْ فَتَزِلَّ قَدَمٌ بَعْدَ ثُبُوتِهَا وَتَذُوقُوا السُّوءَ بِمَا صَدَدْتُمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Artinya: “Dan janganlah kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di antaramu, yang menyebabkan tergelincir kaki (mu) sesudah kokoh tegaknya, dan kamu rasakan kemelaratan (di dunia) karena kamu menghalangi (manusia) dari jalan Allah: dan bagimu azab yang besar.” (Q.S. an-Nahl {16}: 94)[3]
B.     Syarat dan rukun al Qasam[4]
Rukun sumpah yaitu:
1.      Niat
2.      Shignat, yaitu kata-kata yang diucapkan dalam sumpah.
Sumpah diketegorikan sah apabila terpenuhi syarat-syaratnya, yaitu:
1. Menyebut asma Allah SWT atau salah satu sifatnya.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
مَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْ لِيَصْمُتْ
“Sesiapa yang ingin bersumpah, maka bersumpahlah atas nama Allah atau (jika tidak) maka diamlah.”(HR. Bukhari)
2. Orang yang bersumpah sudah mukallaf.
3. Tidak dalam keadaan terpaksa dan disengaja dengan niat untuk bersumpah.
Terlepas dari segala pendapat di atas bahwa sumpah adalah suatu ucapan yang mengatas namakan Allah SWT yang apabila dipermainkan berarti telah mempermainkan agama. Oleh karena itu bila telah bersumpah, peliharalah sumpah itu.
C.    Macam-macam al Qasam[5]
1.      Al-yamin al-laghwu yaitu sumpah yang diucapkan tanpa ada niat untuk bersumpah. Pelanggaran atas sumpah ini tidak berdosa dan tidak wajib membayar kafarat.
2.      Al-yamin al-mu’akkidah yaitu sumpah yang diniatkan untuk bersumpah. Sumpah semacam ini wajib dilaksanakan. Jika dilanggar harus membayar kafarat
3.      Al-yaminal-gamus yaitu sumpah palsu yang mengakibatkan hak-hak orang tak terlindungi atau sumpah fasik dankhianat. Sumpah semacam termasuk dosa besar.
D.    Hukum al Qasam[6]
Banyak para ulama berbeda pendapat mengenai hukum bersumpah, berikut adalah beberapa pendapat ulama tentang hukum bersumpah.
1. Pendapat dari Imam Malik
Menurut Imam Malik akan hukum asal sumpah yaitu Jaiz ( boleh ), namun bisa menjadi sunnah apabila dimaksudkan untuk menekankan suatu masalah keagamaan atau untuk mendorong orang melakukan sesuatu yang diperintahkan agama, atau melarang orang berbuat sesuatu yang diperintahkan agama, atau melarang orang berbuat sesuatu yang dilarang agama Jika sumpah hukumnya mubah, maka melanggarnya pun mubah, tetapi harus membayar kafarat (denda), kecuali jika pelanggaran sumpah itu lebih baik.
2. Pendapat dari Imam Hambali
Iman Hambali berpendapat bahwa hukum bersumpah itu tergantung kepada keadaannya. Bisa wajib, haram, makruh, sunnah ataupun mubah. Jika yang disumpahkan itu menyangkut masalah yang wajib dilakukan, maka hukum bersumpahnya adalah wajib. Sebaliknya jika bersumpah untuk hal-hal yang diharamkan, maka hukum bersumpahnya juga sunnah dan seterusnya.
3. Pendapat dari Imam Syafi’i
Menurut Imam Syafa'i hukum asal sumpah adalah makruh, namun juga bisa sunnah, wajib, haram dan juga mubah. Tergantung pada keadaaanya.
4. Pendapat dari Imam Hanafi
Menurut Imam Hanafi asal hukum bersumpah adalah ‘jaiz‘, tetapi lebih baik tidak terlalu banyak melakukan sumpah. Jika seseorang bersumpah akan melakukan maksiat, wajib ia melanggar sumpahnya. Jika seseorang bersumpah akan meninggalkan maksiat maka ia wajib melakukan sesuai dengan sumpahnya.

BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Sumpah adalah janji dari yang malakukannya, sebagai pernyataan ketegasan atas tekad untuk melaksankan atau sebaliknya. Sebuah sumpah dinyatakan sah apabila dilakukan dengan menyebut nama Allah atau salah satu dari Sifat-nya, sepertiWaqudratillahi (Demi Kekuasaan Allah). Jika sumpah dinyatakan tidak sah apabila tidak menyebut nama Allah atau salah satu dari Sifat-Nya, maka haram hukumnya bersumpah dengan menyebut selain-Nya, karena sumpah merupakan pengagungan atas nama yang disebutkan.
Apabila sumpah itu di langgar maka harus melakukan kafarat (denda), adapun bentuk-bentuk yang dinyatakan sah sebagai kafarat (denda) sumpah atas suatu pelanggaran sumpah, yaitu memberi makanan, memberi pakaian, dan memerdekaan budak. Apabila tidak mampu melaksanakan salah satu dari itu maka dibolehkan untuk memilih melaksanakan kewajiban puasa selama tiga hari.

B.     SARAN
Kami sebagai penulis, menyadari bahwa dalam kepenulisan makalah ini masih banyak kekurangannya, maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran yang dapat membangun untuk kedepannya dalam pembuatan makalah ini.

DAFTAR PUSTAKA
Saleh, Hasan. 2008. Kajian  Fiqh  Nabawi  dan Fiqh  Kontemporer. Jakarta: PT Raja  Grafindo Persada.
Nashruddin Baidan. 2005.Wawasan Baru Ilmu Tafsir. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
akusuhendar. (http:/.wordpress.com/2011/04/20/sumpah-kifarat-dan-nazar/)
Shahih Bukhari
Al-Qur’an dan Terjemahnya. Penerbit: Jaffar Abdullah Bajrai, Batu Pahat, Johor.
Imam Badruddin Muhammad bin Abdullah az-Zarkasyi. al-Burhan fi Ulumil Qur’an.



[1] Imam Badruddin Muhammad bin Abdullah az-Zarkasyi. al-Burhan fi Ulumil Qur’an.
[2]  Shahih Bukhari
[3] Al-Qur’an dan Terjemahnya. Penerbit: Jaffar Abdullah Bajrai, Batu Pahat, Johor.
[4] Nashruddin, Baidan. 2005.Wawasan Baru Ilmu Tafsir. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
[5] Saleh, Hasan. 2008. Kajian  Fiqh  Nabawi  dan Fiqh  Kontemporer. Jakarta: PT Raja  Grafindo Persada.
 [6] Ibid
Read more