2020 - Yoga Firdaus

Saturday, December 26, 2020

Tafsir Fathul Qadir
Saturday, December 26, 20200 Comments
Tafsir Fathul Qadir

Full PDF Tafsir Fathul Qadir
Klik gambar di bawah ini:
Jika ini bermanfaat, silahkan dibagikan kepada teman-temanmu.
Semoga kita senantiasa mendapatkan curahan keberkahan ilmu dari-Nya. Aamiin Yaa Rabb

Pengunjung dan Pembaca yang baik, tentunya meninggalkan jejak yang baik pula :-)
Have a nice day
Read more

Tuesday, December 15, 2020

Sejarah Tafsir dan Perkembangannya
Tuesday, December 15, 20200 Comments
Tafsir

Secara etimologi, menurut Adz Dzahabi dan Al Qattan tafsir diartikan sebagai: الايضاح والبيان (penjelasan), الكشف (pengungkapan) dan المشكل كشف المراد عن اللفظ  (menjabarkan kata yang samar). Lalu, secara terminologi dalam kitab al Mukhtashar al Mashun min Kitab at Tafsir wa al Mufashirun karya Abdul Hamid Al Bilaly tafsir merupakan penjelasan terhadap Firman Allah atau menjelaskan lafadz-lafadz Al-Qur’an dan pemahamannya.

Ilmu tafsir merupakan ilmu yang paling mulia dan paling tinggi kedudukannya, karena pembahasannya berkaitan dengan Kalamullah yang merupakan petunjuk dan pembeda dari yang haq dan bathil. Ilmu tafsir telah dikenal sejak zaman Rasulullah dan berkembang hingga di zaman modern sekarang ini. Adapun perkembangan ilmu tafsir dibagi menjadi empat periode yaitu:

 

Tafsir pada Zaman Nabi

Al-Qur’an diturunkan dengan bahasa Arab sehingga mayoritas orang Arab mengerti makna dari ayat-ayat al-Qur’an. Sehingga banyak diantara mereka yang masuk Islam setelah mendengar bacaan al-Qur’an dan mengetahui kebenarannya. Akan tetapi tidak semua sahabat mengetahui makna yang terkandung dalam al-Qur’an, antara satu dengan yang lainnya sangat variatif dalam memahami isi dan kandungan al-Qur’an. Sebagai orang yang paling mengetahui makna al-Qur’an, Rasulullah selalu memberikan penjelasan kepada sahabatnya, sebagaimana firman Allah, ” keterangan-keterangan (mu’jizat) dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan kepadamu al-Qur’an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka supaya mereka memikirkannya (Q.S. An Nahl [16] ayat 44). Contohnya hadits yang diriwayatkan Muslim dari Uqbah bin ‘Amir berkata : “Saya mendengar Rasulullah berkhutbah diatas mimbar membaca firman Allah (Q.S Al Anfal [8] ayat 60):

وَاَعِدُّوْا لَهُمْ مَّا اسْتَطَعْتُمْ مِّنْ قُوَّةٍ ...

Artinya: Dan persiapkanlah dengan segala kemampuan untuk menghadapi mereka dengan kekuatan yang kamu miliki...”

Kemudian, Rasulullah SAW bersabda:

ألا إنَّ القوَّةَ الرَّميُ

Artinya: “Ketahuilah bahwa kekuatan itu pada memanah. (HR. Muslim)

 

Tafsir pada Zaman Shahabat

Adapun metode Shahabat dalam menafsirkan Al-Qur’an adalah; Menafsirkan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an, menafsirkan Al-Qur’an dengan sunnah Rasulullah, atau dengan kemampuan bahasa, adat apa yang mereka dengar dari Ahli kitab (Yahudi dan Nasroni) yang masuk Islam dan telah baik keislamannya.

Diantara tokoh mufassir pada masa ini adalah: Khulafaurrasyidin (Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali), Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Mas’ud, Ubay bin Ka’ab, Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair dan Aisyah. Namun yang paling banyak menafsirkan dari mereka adalah Ali bin Abi Tholib, Abdullah bin Mas’ud dan Abdullah bin Abbas yang mendapatkan do’a dari Rasulullah SAW. Penafsiran Shahabat yang didapatkan dari Rasulullah kedudukannya sama dengan hadist marfu’ (perkataan atau perbuatan yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW) atau paling kurang adalah Mauquf (perkataan atau perbuatan yang disandarkan kepada para Shahabat).

 

Tafsir Pada Zaman Tabi’in

Metode penafsiran yang digunakan pada masa ini tidak jauh berbeda dengan masa Shahabat, karena para Tabi’in mengambil tafsir dari mereka. Dalam periode ini muncul beberapa madrasah untuk kajian ilmu tafsir diantaranya: 

1.      Madrasah Makkah atau Madrasah Ibnu Abbas yang melahirkan mufassir terkenal seperti Mujahid bin Jubair, Said bin Jubair, Ikrimah Maula ibnu Abbas, Towus Al-Yamany dan ‘Atho’ bin Abi Robah. 

2.      Madrasah Madinah atau Madrasah Ubay bin Ka’ab, yang menghasilkan pakar tafsir seperti Zaid bin Aslam, Abul ‘Aliyah dan Muhammad bin Ka’ab Al-Qurodli.

3.      Madrasah Iraq atau Madrasah Ibnu Mas’ud, diantara murid-muridnya yang terkenal adalah Al-Qomah bin Qois, Hasan Al-Basry dan Qotadah bin Di’amah As-Sadusy. 

Menurut Imam Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmu’ Fatawa, tafsir yang disepakati oleh para tabiin bisa menjadi hujjah, sebaliknya bila terjadi perbedaan diantara mereka maka satu pendapat tidak bisa dijadikan dalil atas pendapat yang lainnya.

 

Tafsir pada Masa Pembukuan 

Pembukuan tafsir dilakukan dalam lima periode yaitu; 

1.      Periode Pertama, pada zaman Bani Muawiyyah dan permulaan zaman Abbasiyah yang masih memasukkan ke dalam sub bagian dari hadis yang telah dibukukan sebelumnya.

2.      Periode Kedua, pemisahan tafsir dari hadis dan dibukukan secara terpisah menjadi satu buku tersendiri. Dengan meletakkan setiap penafsiran ayat dibawah ayat tersebut, seperti yang dilakukan oleh Ibnu Jarir At-Thobary, Abu Bakar An-Naisabury, Ibnu Abi Hatim dan Hakim dalam tafsirannya, dengan mencantumkan sanad masing-masing penafsiran sampai ke Rasulullah, sahabat dan para tabi’in.

3.      Periode Ketiga, Membukukan tafsir dengan meringkas sanadnya dan menukil pendapat para ulama’ tanpa menyebutkan orangnya. Hal ini menyulitkan dalam membedakan antara sanad yang shahih dan yang dhaif yang menyebabkan para mufassir berikutnya mengambil tafsir ini tanpa melihat kebenaran atau kesalahan dari tafsir tersebut. Sampai terjadi ketika menafsirkan Q.S. Al Fatihah [1] ayat 7:

 ...غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّاۤلِّيْنَ ٧

Artinya: “... bukan (jalan) mereka yang dimurkai, dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.

Ada sepuluh pendapat, padahal para ulama tafsir sepakat bahwa maksud dari ayat tersebut adalah orang-orang Yahudi dan Nasroni.

4.      Periode Keempat, pembukuan tafsir banyak diwarnai dengan buku – buku terjamahan dari luar Islam. Sehingga metode penafsiran bil aqly (dengan akal) lebih dominan dibandingkan dengan metode bin naqly (dengan periwayatan). Pada periode ini juga terjadi spesialisasi tafsir menurut bidang keilmuan para mufassir. Pakar fiqih menafsirkan ayat Al-Qur’an dari segi hukum seperti Al Qurtuby. Pakar sejarah melihatnya dari sudut sejarah seperti Ats-Tsa’laby dan Al-Khozin dan seterusnya.

5.      Periode Kelima, tafsir maudhu’i yaitu membukukan tafsir menurut suatu pembahasan tertentu, sesuai disiplin bidang keilmuan seperti yang ditulis oleh Ibnu Qoyyim dalam bukunya At-Tibyan fi Aqsamil Al-Qur’an, Abu Ja’far An Nukhas dengan Nasih wal Mansukh, Al-Wahidi Dengan Asbabun Nuzul dan Al Jassos dengan Ahkamul Qur’an-nya.

 

Metode Penafsiran

Metode penafsiran yang banyak dilakukan oleh para mufassir adalah: 

1.      Tafsir bil Ma’tsur atau bir-Riwayah

Metode penafsirannya terfokus pada shohihul manqul (riwayat yang shohih) dengan menggunakan penafsiran Al-Qur’an dengan Al-Qur’an, penafsiran Al-Qur’an dengan sunnah, penafsiran al-Qur’an dengan perkataan para Shahabat dan penafsiran Al-Qur’an dengan perkataan para Tabi’in. Yang mana sangat teliti dalam menafsirkan ayat sesuai dengan riwayat yang ada. Dan penafsiran seperti inilah yang sangat ideal yang patut dikembangkan. Beberapa contoh kitab tafsir yang menggunakan metode ini adalah: 

1.      Tafsir At-Tobary (Jami’ Al Bayan Fi Ta’wil Al-Qur’an)

2.      Tafsir Ibnu Katsir (Al-Qur’an Al-‘Azhim)

3.      Tafsir Al-Baghawy (Ma’alimut Tanzil)

4.      Tafsir Imam As Suyuthy (Ad Durul Manshur fi At Tafsir Al Matsur)

2.      Tafsir bir Ra’yi atau bid Diroyah

Metode ini dibagi menjadi dua bagian, yaitu:

a.      Ar-Ro’yu al Mahmudah (penafsiran dengan akal yang diperbolehkan)

Tentunya dengan beberapa syarat, diantaranya: 

1.      Ijtihad yang dilakukan tidak keluar dari nilai-nilai al-Qur’an dan as-sunnah

2.      Tidak berseberangan penafsirannya dengan penafsiran bil ma’tsur, Seorang mufassir harus menguasai ilmu-ilmu yang berkaitan dengan tafsir beserta perangkat-perangkatnya. 

Beberapa contoh kitab tafsir yang menggunakan metodologi ini di antaranya: 

1.      Tafsir Al Qurtuby (Al Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an)

2.      Tafsir Al Jalalain (Tafsir Al Jalalain)

3.      Tafsir Al Baidhawy (Anwar At Tanzil wa Asror At Ta’wil)

b.      Ar-Ro’yu Al- mazmumah (penafsiran dengan akal yang dicela atau dilarang)

Hal ini dikarenakan bertumpu pada penafsiran makna dengan pemahamannya sendiri. Dan istinbath (pegambilan hukum) hanya menggunakan akal atau logika semata yang tidak sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam. Kebanyakan metode ini digunakan oleh para ahli bid’ah yang sengaja menafsirkan ayat al-Qur’an sesuai dengan keyakinannya untuk mengajak orang lain mengikuti langkahnya. Juga banyak dilakukan oleh ahli tafsir periode sekarang ini. Diantara contoh kitab tafsir yang menggunakan metode ini adalah: 

1.      Tafsir Zamakhsyary (Tafsir Al Kasyaf)

2.      Tafsir syiah “Dua belas” seperti (Majma’ Al Bayan Fi Tafsir Al-Qur’an)

3.      Tafsir As-Sufiyah dan Al-Bathiniyyah (Tafsir ‘Arais Al Bayan Fi Al Haqaiq Al-Qur’an)

 

Syarat dan Adab Penafsir Al-Qur’an

Untuk bisa menafsirkan Al-Qur’an, seseorang harus memenuhi beberapa kriteria. Di antaranya: 

1.      Berakidah shahihah, karena akidah sangat pengaruh dalam menafsirkan Al-Qur’an. 

2.      Tidak dengan hawa nafsu semata, Karena dengan hawa nafsu seseorang akan memenangkan pendapatnya sendiri tanpa melilhat dalil yang ada. Bahkan terkadang mengalihkan suatu ayat hanya untuk memenangkan pendapat atau madzhabnya. 

3.      Mengikuti urut-urutan dalam menafsirkan Al-Qur’an, seperti penafsiran dengan Al-Qur’an, kemudian Sunnah, perkataan para Shahabat dan perkataan para Tabi’in. 

4.      Paham bahasa arab dan perangkat-perangkatnya, karena Al-Qur’an turun dengan bahasa arab. Mujahid berkata; “Tidak boleh seorang pun yang beriman kepada Allah dan hari akhir, berbicara tentang Kitabullah (Al-Qur’an) jikalau tidak menguasai bahasa arab.”. 

5.      Memiliki pemahaman yang mendalam agar bisa men-taujih (mengarahkan) suatu makna atau meng-istinbath suatu hukum sesuai dengan nusus syari’ah. 

6.      Paham dengan pokok-pokok ilmu yang ada hubungannya dengan Al-Qur’an seperti ilmu nahwu (grammer), al-Isytiqoq (pecahan atau perubahan dari suatu kata ke kata yang lainnya), al-ma’ani, al-bayan, al-badi’, ilmu qiroat (macam-macam bacaan dalam Al-Qur’an), akidah shahihah, ushul fiqh, asbabunnuzul, kisah-kisah dalam islam, mengetahui nasikh wal mansukh, fiqh, hadis, dan lainnya yang dibutuhkan dalam menafsirkan Al-Qur’an

Adapun adab yang harus dimiliki seorang mufassir, yaitu:

1.      Memiliki niat mulia, hanya untuk mencari keridhan Allah semata. Karena seluruh amalan tergantung dari niatnya (lihat hadis Umar bin Khattab tentang niat yang diriwayatkan oleh bukhari dan muslim diawal kitabnya yang dinukil oleh Imam Nawawy dalam buku Arba’in-nya).

2.      Berakhlak mulia, agar ilmunya bermanfaat dan dapat dicontoh oleh orang lain.

3.      Mengamalkan ilmunya, karena dengan merealisasikan apa yang dimilikinya akan mendapatkan penerimaan yang baik. 

4.      Bersikap hati-hati, tidak menulis atau berbicara kecuali setelah menelitinya terlebih dahulu kebenarannya. 

5.      Berani dalam menyuarakan kebenaran dimana dan kapan pun dia berada.

6.      Tenang dan tidak tergesa-gesa terhadap sesuatu. Baik dalam penulisan maupun dalam penyampaian. Dengan menggunakan metode yang sistematis dalam menafsirkan suatu ayat. Memulai dari asbabunnuzul, makna kalimat, menerangkan susunan kata dengan melihat dari sudut balaghah, kemudian menerangkan maksud ayat secara global dan diakhiri dengan meng-istinbath hukum atau faedah yang ada pada ayat tersebut.

Referensi:

Kitab at Tafsir wa al Mufashirun karya Imam Adz Dzahabi

Kitab al Mukhtashar al Mashun karya Abdul Hamid Al Bilaly

Kitab Mabahits Fi Ulum Al-Qur’an karya Manna’ Al Qattan

Kitab Majmu’ Fatawa karya Imam Ibnu Taimiyah

Wallahu’alam bis shawab.

Read more