KATA PENGANTAR
Pertama-tama perkenankanlah kami selaku penyusun
makalah ini mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa sehingga kami
dapat menyusun makalah ini dengan judul Zakat.
Ucapan terima kasih dan puji syukur kami sampaikan
kepada Allah dan semua pihak yang telah membantu kelancaran, memberikan masukan
serta ide-ide untuk menyusun makalah ini.
Kami selaku penyusun telah berusaha sebaik mungkin
untuk menyempurnakan makalah ini, namun tidak mustahil apabila terdapat
kekurangan maupun kesalahan. Oleh karena itu kami memohon saran serta kritik
yang dapat kami jadikan motivasi untuk menyempurnakan pedoman dimasa yang akan
datang.
Bandung 08 November 2017
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
....................................................................................
1
DAFTAR ISI
.................................................................................................... 2
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang............................................................................................ 3
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Zakat ........................................................................................ 4
2.2 Apa saja macam-macam Zakat................................................................... 6
2.3 Apa saja harta
benda yang wajib dikeluarkan Zakatnya............................ 6
2.4 siapa saja yang berhak menerima Zakat..................................................... 14
2.5 Hikmah dari Zakat...................................................................................... 15
2.6 Asal mula adanya Zakat............................................................................. 16
2.7 Zakat menurut Al Quran dan Kitab-kitab sebelum
Al Quran ……….
.......................................................................................................................... 17
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan................................................................................................. 21
3.2 Saran........................................................................................................... 22
DAFTAR PUSTAKA..................................................................................... 23
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Zakat[1]
merupakan salah satu rukun Islam yang ketiga, zakat merupakan suatu ibadah yang
paling penting kerap kali dalam Al-Qur’an, Allah menerangkan zakat beriringan
dengan menerangkan sembahyang. Pada delapan puluh dua tempat Allah menyebut
zakat beriringan dengan urusan shalat ini menunjukan bahwa zakat dan shalat
mempunyai hubungan yang rapat sekali dalam hal keutamaannya shalat dipandang
seutama-utama ibadah badaniyah zakat dipandang seutama-utama ibadah maliyah.
Zakat juga salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu
hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat,
haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan al-Qur'an
dan as-Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan
yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.
Seluruh ulama Salaf dan Khalaf menetapkan bahwa
mengingkari hukum zakat yakni mengingkari wajibnya menyebabkan di hukum kufur.
Karena itu kita harus mengetahui definisi dari zakat, harta-harta yang harus
dizakatkan, nishab- nishab zakat, tata cara pelaksanan zakat dan berbagai macam
zakat akan dibahas dalam bab selanjutnya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Zakat[2]
Secara bahasa, zakat berarti tumbuh (numuww)
dan bertambah (Ziyadah). Jika diucapkan, zaka al-zar’, adalah
tanaman tumbuh dan bertambah jika diberkati. Kata
ini juga sering dikemukakan untuk makna thaharah (suci) Allah
SWT. berfirman:
قَدْ اَفْلَحَ مَنْ زَكَّهَا
Artinya:
“Sesungguhnya
beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu.” (QS. Asy Syams [91]: 9).
Sedangkan arti zakat menurut istilah syari’at
Islam ialah sebagian harta benda yang wajib diberikan orang-orang yang tertentu
dengan beberapa syarat, atau kadar harta tertentu yang diberikan kepada
orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu pula.
Adapun tentang zakat telah dijelaskan dalam
al-Qur’an firman Allah Surah at-Taubah ayat 103:
Artinya:
“Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka . . .” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Maksud dari ayat diatas adalah dengan zakat itu
mereka menjadi bersih dari kekikiran dan dari berlebih-lebihan dalam mencintai
harta benda atau zakat itu akan menyucikan orang yang mengeluarkannya dan akan
menumbuhkan pahalanya.
Adapun
dalan hadits diantaranya adalah:
إِنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ اَمَّا بَعَا ذَابْنَ جَبَلٍ رَضِىَ الله عَنْهُ إِلَى اليَمَنِ قَا لَ:
إِنَّكَ تَأْ تِى قَوْمًااَهْلَ كِتَابٍ فَادْعُهُمْ أِلَى شَهَادَةِأَنْ
لاَإِلَهَ إِلاَّاللهُ وَأَنِّى رَسُوْلُ اللهِ . فَإِنْ هُمْ اَطَاعُوْالِذَ لِكَ
فَاعَلِمْهُمْ أَنَ اللهَ عَزَوَجَلَّ اِفْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى
يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ . فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْالِذَ لِكَ فَاعْلِمْهُمْ اَنَّ اللهَ
اِفْتضرَ ضَ عَلَيْهِمْ صَدَ قَةً فِى أَمْوَالِهِمْ تَؤْ خَذُ مِنْ أَغْنِيَا
ىِهِمْ وَتُرَدُّ إِلَى فُقَرَا ىِهِمْ , فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْا لِذَ لِكَ
وَكَرَا ىِمَ أَمْوَالِهِمْ , وَاتَقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُوْمِ فَإِنَهُ لَيْسَ
بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللهِ حِجَا بٌ (رواه الجاعه ابن عباس)
Artinya:
“Rasulullah
sewaktu mengutus Sahabat Mu’adz bin Jabal ke negeri Yaman (yang telah
ditaklukkan oleh umat Islam) bersabda: Engkau datang kepada kaum ahli kitab
ajaklah mereka kepada syahadat, bersaksi, bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan
selain Allah dan sesungguhnya Nabi Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka
telah taat untuk itu, beritahulah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka
melakukan sholat lima waktu dalam sehari semalam. Jika mereka telah taat untuk
itu, beritahukanlah kepada mereka, bahwa Allah mewajibkan mereka menzakati
kekayaan mereka. Yang zakat itu diambil dari yang kaya dan dibagi-bagikan
kepada yang fakir-fakir. Jika mereka telah taat untuk itu, maka hati-hatilah
(janganlah) yang mengambil yang baik-baik saja (bila kekayaan itu bernilai
tinggi, sedang dan rendah, maka zakatnya harus meliputi nilai-nilai itu)
hindari do’anya orang yang madhlum (teraniaya) karena diantara do’a itu dengan
Allah tidak terdinding (pasti dikabulkan).”
Dalam pengertian istilah syara’, zakat
mempunyai banyak pemahaman, diantaranya:
1. Menurut
Yusuf al-Qardhawi, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh
Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak.
2. Abdurrahman
al-Jaziri berpendapat bahwa zakat adalah penyerahan pemilikan tertentu kepada
orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu pula.
3. Muhammad
al-Jarjani dalam bukunya al-Ta’rifat mendefinisikan zakat
sebagai suatu kewajiban yang telah ditentukan oleh Allah bagi orang-orang Islam
untuk mengeluarkan sejumlah harta yag dimiliki.
4. Wahbah
Zuhaili dalam karyanya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu mendefinisikan
dari sudut empat mazhab, yaitu:
- Madzhab
Maliki, zakat adalah mengeluarkan sebagian yang tertentu dari harta yang
tertentu pula yang sudah mencapai nishab (batas jumlah yang mewajibkan zakat)
kepada orang yang berhak menerimanya, manakala kepemilikan itu penuh dan sudah
mencapai haul (setahun) selain barang tambang dan pertanian.
- Madzhab
Hanafi, zakat adalah menjadikan kadar tertentu dari harta tertentu pula
sebagai hak milik, yang sudah ditentukan oleh pembuat syari’at senata-mata
karena Allah SWT.
- Madzhab
Syafei, zakat adalah nama untuk kadar yang dikeluarkan dari harta atau
benda dengan cara-cara tertentu.
- Madzhab
Hambali, memberikan definisi zakat sebagai hak (kadar tertentu) yang
diwajibkan untuk dikeluarkan dari harta tertentu untuk golongan yang tertentu
dalam waktu tertentu pula.
Dari beberapa pendapat diatas dapat dipahami
bahwa zakat adalah penyerahan atau penunaian hak yang wajib yang terdapat di
dalam harta untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak seperti tertulis
dalam Surat at-Taubah ayat 60 yaitu:
Artinya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan
Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan
yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. at-taubah [9]: 60).
2.2. Macam-Macam
Zakat[3]
Zakat terbagi atas dua tipe yakni:
· Zakat
Fitrah,
Adalah zakat yang wajib dikeluarkan Muslim
menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5
kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
· Zakat
Maal (Zakat Harta )
Adalah zakat kekayaan yang harus dikeluarkan
dalam jangka satu tahun sekali yang sudah memenuhi nishab mencakup hasil
perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan,
emas dan perak serta hasil kerja (profesi). Masing-masing tipe memiliki
perhitungannya sendiri-sendiri.
2.3. Harta
benda yang wajib dikeluarkan zakatnya
Harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya
yaitu :
· Zakat
Maal (Zakat Harta)
1. Emas,
perak dan mata uang
Zakat emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya
berdasarkan firman Allah:
Artinya:
”Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak (tidak
dikeluarkan zakatnya) dan tidak membelanjakanya di jalan Allah, Maka
beritakanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) ’azab yang pedih.”(QS. at-Taubah [9]: 34 ).
Syarat- syarat wajib zakat emas dan perak
sebagai berikut:
- Milik
orang Islam.
- Yang
memiliki adalah orang yang merdeka.
- Milik
penuh( dimiliki dan menjadi hak penuh ).
- Sampai
nishabnya.
- Nisab[4]
dan zakat emas.
Nishab emas bersih adalah 20 dinar (mitsqal) =
12,5 pound sterling (96 gram ) zakatnya 2,5% atau seperempat puluhnya. Jadi
seorang Islam yang memiliki 96 gram atau lebih dari emas yang bersih dan telah
cukup setahun dimilikinya maka wajiblah ia mengeluarkan zakatnya 2,5% atau
seperempat puluhnya. Seperti yang tercantum dalam hadits yang diterima dari Ali
r.a bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda :
لَيْسَ عَلَيْكَ شَىءٌ – يَعْنِى فِى الذِّ هَبِ,
حَتَّى يَكُوْنَ لَكَ عِشْرُوْنَ دِيْنَارًا, فَإِذَاكَا نَتْ لَكَ عِشْرُوْنَ دِ
يْنَارًاوَحَا لَ عَلَيْهَاالَحَوْلُ فَفِيْهَا نِصْفُ دِيْنَارٍ. فَمَا زَا دَ
فَبِحِسَا بِ ذَ لَكَ وَلَيْسَ فِى مَا لٍ زَ كَا ةٌ حَتَّى يُحَوْلَ غَلَيْهِ
الْحَوْلُ. (رواه أحمد وابودا ود والبيهقى و صحح البخاري وحسن الحا فظ).
Artinya:
“Tak
ada kewajibanmu- yakni mengenai emas sampai kamu memiliki dua puluh dinar. Jika
milikmu sudah sampai dua puluh dinar, dan cukup masa satu tahun, maka zakatnya
setengah dinar. Dan kelebihannya diperhitungkan seperti itu. Dan tidak wajib zakat
pada suatu harta sampai menjalani sampai satu tahun.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Baihaqi, dinyatakan
sah oleh Bukhari dan sebagai hadits hasan oleh Hafizh).
- Nishab
dan zakat perak
Nishab perak bersih 200 dirham ( sama dengan
672 gram), zakatnya 2,5 % apabila telah dimiliki cukup satu tahun .Emas dan
perak yang dipakai untuk perhiasan oleh orang perempuan dan tidak berlebih-
lebihan dan bukan simpanan, tidak wajib dikelurkan zakatnya.
Beberapa pendapat tentang emas yang telah dijadikan perhiasan pakaian:
Pendapat imam Abu Hanifah : Berpendapat bahwa emas dan perak yang telah dijadikan perhiasan dikeluarkan zakatnya pula.
Beberapa pendapat tentang emas yang telah dijadikan perhiasan pakaian:
Pendapat imam Abu Hanifah : Berpendapat bahwa emas dan perak yang telah dijadikan perhiasan dikeluarkan zakatnya pula.
· Pendapat
imam Malik : Jika perhiasan itu kepunyaan perempuan untuk dipakai sendiri atau
disewakan,atau kepunyaan lelaki untuk dipakai isterinya,maka tidak wajib
dikeluarkan zakatnya. Tetapi jika seorang lelaki memilkinya untuk disimpan atau
untuk perbekalan dimana perlu,maka wajiblah dikeluarkan zakatnya.
· Pendapat
Imam Syafi’i : Tak ada zakat pada perhiasan emas dan perak,menurut satu riwayat
yang lain dari padanya,wajib zakat perhiasan emas dan perak.
- Nishab
dan zakat uang
Peredaran uang pada dasarnya berstandar emas,
karena peredaran uang itu berdasar emas, maka nishab dan zakatnya 2,5 % atau
seperempat.
2. Zakat
harta perniagaan
Barang (harta) perniagaan wajib dikeluarkan
zakatnya mengingat firman Allah :
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah)
sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami
keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk
lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya
melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya.” (QS. al-Baqarah [2]: 267).
Dan
Sabda Rasulullah saw:
عَنْ سَمُرِبْنِ جُنْدُ بٍ قَا لَ: كَانَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَ سلّمَ يَأْمُرُنَا, أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَ
قَةَ مِنَ الَّذِيْ نُعِدُهُ لِلْبَيْعِ. (رواه ابوداود).
Artinya:
“Dari
samurah bin Jundub, ia berkata : Sesungguhnya Rasulullah Saw. memerintahkan
kepada kami agar mengeluarkan zakat dari barang yang disediakan untuk di jual
.” ( HR. Abu
Dawud).
Syarat
wajibnya zakat perniagaan ialah:
- Yang
memiilki orang Islam
- Milik
orang yang merdeka
- Milik
penuh
- Sampai
nishabnya
- Genap
setahun
Setiap tahun pedagang harus membuat neraca atau
perhitungan harta benda dagangan.tahun perniagaan di hitung dari mulai
berniaga. Yang dihitung bukan hanya labanya saja tetapi seluruh barang yang
diperdagangkan itu apabila sudah cukup nishab,maka wajiblah dikeluarkan
zakatnya seperti zakat emas yaitu 2,5 %. Harta dagangan yang mencapai jumlah
seharga 96 gram emas, wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% . Kalau
sekiranya harga emas 1gram Rp 100,maka barang dagangan yang seharga 96x RP 100
= RP.9600, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5% = RP 240. Harta benda perdagangan
perseroan, Firma, CV atau perkongsian dan sebagainya, tegasnya harta benda yang
dimilki oleh beberapa orang dan menjadi satu maka hukumnya sebagai suatu
perniagaan.
3. Zakat
binatang ternak
Dasar wajib mengeluarkan zakat binatang ternak
ialah: Diberitahukan oleh Bukhari dan muslim dari Abu Dzarr, bahwasanya Nabi
Saw, bersabda sebagai berikut:
مَامِنْ صَا حِبِ إِبِلٍ وَلآَ غَنَمٍ
لاَتُؤْدِّيْ زَكَاتَهَا إِلاَّ جَاءَتْ يَوْمُ الْقِيَا مَةِ أَعْظَمُ مَا كَا
نَتْ . وَأَسْمَنُ . تَنْطِحُهُ بِقُرُوْ نِهَا . وَتَطَؤْهُ بِأَخَفَا فِهَا ,
كُلَّمَا نَفَدِ تْ أُخْرَاهَا , عَاد تْ عَاَيْهِ أُوْلَا هَا , حَتَّى يَقْضَى
بَيْنَ النَّا سِ
Artinya:
”Tidaklah
pemilik unta,sapi, dan kambing yang tidak mengeluarkan zakatnya maka binatang
–binatang itu nanti pada hari Qiyamat akan datang dengan keadaan yang lebih
besar dan gemuk dan lebih besar dari pada didunia,lalu hewan –hewan itu
menginjak-nginjak pemilik dengan kaki- kakinya. Setiap selesai mengerjakan yang
demikian, bintang- binatang itu kembali mengulangi pekerjaan itu sebagaimana
semula:dan demikianlah terus menerus sehingga sampai selesai Allah menghukum
para manusia. ” ( HR. Abu
Dzarr ).
Binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya
ialah : unta, lembu dan kerbau, kambing dan biri-biri .
Syarat-syarat wajibnya zakat binatang ternak
sebagai berikut:
- Pemiliknya
orang Islam
- Pemiliknya
merdeka
- Miliknya
sendiri
- Sampai
senishab
- Cukup
setahun
- Makannya
dengan penggembalaan,bukan dengan rumput belian
- Binatang
itu bukan digunakan untuk bekerja seperti angkutan dan sebagainya
a. Nishab
dan zakat unta
Orang yang memilki unta 5 ekor keatas wajib
dikeluarkan zakatnya. Tentang pengeluaran zakat ini diatur sebagai berikut:
- 5
ekor unta zakatnya 1ekor kambing
- 10
ekor unta zakatnya 2 ekor kambing
- 15
ekor unta zakatnya 3 ekor kambing
- 20
ekor unta zakatnya 4 ekor kambing
- 25
ekor unta zakatnya 1ekor unta betina umur 1 tahun masuk tahun kedua kalau tidak
ada boleh dengan seekor unta jantan berumur 2 tahun masuk tahun ketiga
- 36
ekor unta zakatnya 1ekor unta betina umur 2 tahun masuk tahun ketiga
- 46
ekor unta zakatnya seekor unta betina umur 3 tahun masuk tahun keempat
- 61
ekor unta zakatnya 1ekor unta betina umur 4 tahun masuk tahun kelima
- 76
ekor unta zakatnya 2 ekor unta betina umur 2 tahun masuk tahun
ketiga 91ekor unta sampai 121ekor zakatnya 2 ekor unta betina umur 3 tahun
masuk tahun keempat
Tiap- tiap bertambah 40 ekor unta zakatnya 1
ekor unta betina umur dua tahun masuk tahun ketiga dan tiap-tiap tambah 50 ekor
unta, zakatnya seekor unta umur 3 tahun masuk keempat.
b. Nishab
dan zakat lembu/kerbau
Orang yang memiliki lembu/kerbau 30ekor keatas
wajib mengeluarkan zakatnya sebagai berikut:
- 30
s/d 39 lembu/kerbau zakatnya 1ekor anak sapi/kerbau
- 40
s/d 59 lembu /kerbau zakatnya 1ekor sapi/kerbau betina yang berumur
2tahun
- 60
s/d 69 lembu /kerbau zakatnya 2 ekor anak sapi/kerbau (ta-’bi)
- 70
s/d 79 lembu/kerbau zakatnya 1ekor anak sapi/kerbau (ta’-bi) dan 1ekor musinnah
- 80
s/d 89 lembu/kerbau zakatnya 2 ekor musinah
- 90
s/d 99 lembu/kerbau zakatnya 3 ekor ta-bi
- 100s/d
109 lembu /kerbau zakatnya 2 ekor ta-bi dan 1 ekor musinnah
Zakat kerbau sama dengan zakat lembu, baik
nishab maupun zakatnya
c. Nishab
dan zakat kambing
Orang yang memilki kambing 40 ekor
wajibmengeluarkan zakatnya sebagai berikut:
- 40
sampai 120 ekor kambing zakatnya 1ekor
- 121
sampai 200 ekor kambing zakatnya 2ekor
- 201
sampai 300 ekor kambing zakatnya 3ekor
- 301
sampai 400 ekor kambing zakatnya 4ekor
- 401
sampai 500 ekor kambing zakatnya 5ekor dan seterusnya tiap- tiap 100 ekor
kambing zakatnya 1ekor.
4. Zakat
hasil bumi
Hasil bumi yang wajib dikeluarkan zakatnya
yaitu yang dapat dijadikan makanan pokok seperti: padi, jagung,gandum, dan
sebagainya.Sedangkan buah- buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah
:gandum, Sya’r zabib dan kurma. Buah-buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya
sebagaimana sabda Rasulullah Saw sebagai berikut:
لَيْسَ فِى حَبٍّ وَلَاتَمُرٍصَدَقَةٌ حَتَّى
تَبْلَغَ خَمْسَةَ أَوْسُقٍ . (رواه مسلم )
Artinya:
”
Tidak ada sedekah(zakat ) pada biji dan kurma kecuali apabila mencapai lima
wasaq( 700kg).” (HR. Muslim)
Syarat-syarat wajib mengeluarkan zakat hasi
bumi sebagai berikut:
- Pemiliknya
orang Islam
- Pemiliknya
orang Islam yang merdeka
- Milik
sendiri
- Sampai
senishab
Tidak disyaratkan setahun memilki tetapi wajib
dikeluarkan zakatnya pada tiap-tiap menuai/panen.
Nishab zakat hasil bumi ini sesuai dengan sabda
Rasulullah saw.:
عَنْ جَا
بِرٍعَنِ النَّبِّيِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَا لَ : فِيْمَا سَقَتِ
الْاَ نْهَا رُوَالَغْيَمُ الْعُشُوْرُ فِيْمَا سُقِيَ بِا لسَّا نِيَهِ نِصْفُ
الْعُشُرِ . (رواه احمد ومسلم والناسى).
Artinya:
“Dari
Jabir dari Nabi saw.: Beliau berkata: Pada biji yang dialiri dengan air sungai
dan hujan, zakatnya sepersepuluh, dan yang dialiri dengan kincir ditarik oleh
binatang, zakatnya seperdua puluh.” (HR. Ahmad Muslim dan Nasa’i).
Nishab hasil bumi yang sudah dibersihkan ialah
5 wasaq yaitu kira- kira 700 kg,sedang yang masih berkulit nishabnya 10 wasaq=
1400 kg Zakatnya 10% (sepersepuluh ) jika diairi dengan air hujan, air sungai,
siraman air yang tidak dengan pembelian (perongkosan ). Jika diari dengan air
yanng diperoleh dengan pembelian maka zakatnya 5% (seperdua puluh ). Semua
hasil bumi yang sudah masuk, wajib dikeluarkan zakatnya, termasuk yang
dikeluarkan untuk ongkos menuai dan angkutan.
5. Zakat
barang tambang dan barang temuan
Hasil tambang yang wajib dikeluarkan zakatnya
ialah emas dan perak yang diperoleh dari hasil pertambangan. Rikaz ialah harta
benda orang –orang purbakala yang berharga yang ditemukan oleh orang –orang
pada masa sekarang,wajib dikelurkan zakatnya. Barang rikaz itu umumnya berupa
emas dan perak atau benda logam lainnya yang berharga.
Sabda Rasulullah saw.:
عَنْ أَبِى
هُرَيْرَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَا لَ : وَ فِى
الرِّكَازِالْخُمُسُ
(رواه لبخاري و مسلم)
Artinya:
“Dari
Abi Hurairah bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: “Dan pada rikaz simpanan
orang-orang zaman dahulu di dalam bumi itu, zakatnya seperlima.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Syarat-syaratnya mengeluarkan zakat rikaz:
- Orang
Islam
- Orang
merdeka
- Milik
Sendiri
- Sampai
nishabnya
Tidak perlu persyaratan harus dimilki selama 1
tahun. Nishab zakat barang tambang dan barang temuan, dengan nishab emas dan
perak yakni 20 mitsqa l = 96 gram untuk emas dan 200 dirham (672 gram ) untuk
perak. Zakatnya masing-masing 2,5% atau seperempat puluh
· Zakat
fitrah
Zakat fitrah dilihat dari komposisi kalimat
yang membentuknya terdiri dari kata “zakat” dan “fitrah”. Zakat secara umum sebagaimana
dirumuskan oleh banyak ulama’ bahwa dia merupakan hak tertentu yang diwajibkan
oleh Allah terhadap harta kaum muslimin menurut ukuran-ukuran tertentu (nishab
dan khaul) yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan para mustahiq lainnya
sebagai tanda syukur atas nikmat Allah swt. Dan untuk mendekatkan diri
kepada-Nya, serta untuk membersihkan diri dan hartanya. Dengan kata lain, zakat
merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang berkelebihan rizki untuk
menyisihkan sebagian dari padanya untuk diberikan kepada saudara-saudara mereka
yang sedang kekurangan.
Sabda Rasulullah saw,:
مَنْ اَدَّا هَا
قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهَىَ زَ كَا ةٌ مَقْبُوْ لَةٌ وَمَنْ أَدَّ هَا بَعْدَ
الصَّلاَةِ فَهَىَ صَدَ قَةٌ كِنَ الصَّدَ قَاتِ.
Artinya:
“Barang siapa membayar fitrah sebelum shalat, maka itu adalah
zakat yang makbul, akan tetapi barang siapa membayarnya sesudah shalat Id maka
merupakan shadaqah biasa.”
Sementara itu, fitrah dapat diartikan dengan
suci sebagaimana hadits Rasul “kullu mauludin yuladu ala al fitrah” (setiap
anak Adam terlahir dalam keadaan suci) dan bisa juga diartikan juga dengan
ciptaan atau asal kejadian manusia.
Dari pengertian di atas dapat ditarik dua
pengertian tentang zakat fitrah. Pertama, zakat fitrah adalah zakat untuk
kesucian. Artinya, zakat ini dikeluarkan untuk mensucikan orang yang berpuasa
dari ucapan atau perilaku yang tidak ada manfaatnya. Kedua, zakat fitrah adalah
zakat karena sebab ciptaan. Artinya bahwa zakat fitrah adalah zakat yang
diwajibkan kepada setiap orang yang dilahirkan ke dunia ini. Oleh karenanya
zakat ini bisa juga disebut dengan zakat badan atau pribadi.
Zakat fitrah ialah zakat pribadi yang harus
dikeluarkan pada hari raya fitrah.
Seperti hadits Nabi saw.:
فَرَ
ضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَمّمَ زَكَا ةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً
لِلصَّا ىِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّ فَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَا كِيْنِ
Artinya:
“Rasulullah
saw. mewajibkan zakat fitrah guna menyucikan orang yang berpuasa dari ucapan
dan perbuatan yang tidak baik dan guna makanan bagi para miskin.”
Yang wajib dizakati :
- Untuk
dirinya sendiri; tua,muda,baik laki- laki maupun perempuan
- Orang-orang
yang hidup dibawah tanggungannya
”Dari
ibnu Umar ra,berkata ia: telah bersabda Rasulullah saw: Bayarlah zakat fithrah
orang –orang yang menjadi tanggunganmu.” (HR.Daruquthni
dan Baihaqi).
Syarat-syarat wajib zakat fithrah :
Syarat-syarat wajib zakat fithrah :
- Islam
- Mempunyai
kelebihan makanan untuk sehari semalam bagi seluruh keluarga pada waktu
terbenam matahari dari penghabisan bulan ramadhan
- Orang-orang
yang bersangkutan hidup dikala matahari terbenam pada akhir bulan
Ramadhan
Zakat yang perlu dikeluarkan :
- Zakat
fithrah untuk tiap- tiap jiwa 1sha = 2,305 kg dibulatkan menjadi 2,5 kg dari
beras atau lainnya yang menjadi makanan pokok bagi penduduk negeri.Lebih utama
dikeluarkan sebelum shalat ’Idul Fithri. Boleh juga dikeluarkan semenjak
permulaan bulan Ramadhan sebagai ta’jil Seperti yang tercantum dalam
hadits nabi yaitu:
Dari Ibnu Umar ra, ia berkata: Rasulullah Saw telah mewajibkan zakat fithrah dengan kurma satu sha atau dengan sya’ir satu sha atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki,perempuan, anak-anak, orang tua, dari golongan kaum muslimin dan beliau menyuruh zakat fithrah itu ditunaikan sebelum orang-oranng keluar(selesai) shalat ’Ied Muttafaq[5] ’alaih Dan dalam riwayat Ibnu ’Ady dan Daraquthni dengan sanad yang lemah: ” Cukuplah mereka (orang –orang miskin) jangan sampai berkeliling (mencari nafkah) pada hari itu (hari raya).
Dari Ibnu Umar ra, ia berkata: Rasulullah Saw telah mewajibkan zakat fithrah dengan kurma satu sha atau dengan sya’ir satu sha atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki,perempuan, anak-anak, orang tua, dari golongan kaum muslimin dan beliau menyuruh zakat fithrah itu ditunaikan sebelum orang-oranng keluar(selesai) shalat ’Ied Muttafaq[5] ’alaih Dan dalam riwayat Ibnu ’Ady dan Daraquthni dengan sanad yang lemah: ” Cukuplah mereka (orang –orang miskin) jangan sampai berkeliling (mencari nafkah) pada hari itu (hari raya).
Untuk zakat fithrah dari seorang yang makanan
pokoknya beras tidak boleh dikeluarkan zakat dari jagung ,walaupun jagung
termasuk makanan pokok tetapi, jagung nilainya lebih rendah dari pada beras.
Dilihat dari aspek dasar penentuan kewajiban
antara zakat fitrah dan zakat yang lain ada perbedaan yang sangat mendasar.
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang bersumber pada keberadaan pribadi-pribadi
(badan), sementara zakat-zakat selain zakat fitrah adalah kewajiban yang
diperuntukkan karena keberadaan harta. Meskipun dalam hal pendistribusian zakat
fitrah terdapat perbedaan pendapat, yakni antara yang memperbolehkan dibagikan
kepada seluruh ashnaf yang delapan dan antara yang hanya memperbolehkan kepada
fakir dan miskin, akan tetapi apabila dilihat dari maqashid al syari’ah atau
berbagai pertimbangan logis disyariatkannya zakat fitrah, maka tampak bahwa
yang paling mendekati ke arah sana adalah pendapat yang hanya mengkhususkan
zakat fitrah kepada fakir dan miskin.
Amil zakat fitrah sebagaimana lazim disebut
orang tidak bisa dikategorikan ke dalam amil zakat. Sebab, panitia zakat fitrah
hanya bersifat temporer, sementara amil bersifat jangka panjang. Paniti zakat
fitrah tidak bisa dijadikan sebagai sumber mata pencaharian sementara amil
diorientasikan sebagai lapangan pekerjaan yang sekaligus menjadi mata
pencaharian bagi mereka yang berkecimpung di sana.
2.4. Orang
yang berhak menerima zakat dan yang tidak berhak menerima zakat
Orang –orang yang berhak menerima zakat,telah
ditentukan oleh Allah, sebagaimana tersebut dalam Al-Qur’an sebagai berikut:
Artinya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan
Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan
yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. at-Taubah [9]: 60)
Dengan ayat Al-Qur’an tersebut dapat dijelaskan
bahwa orang yang berhak menerima zakat itu ialah sebagai berikut:
- Fakir
yaitu orang yaang tidak mempunyai harta atau usaha yang dapat menjamin 50%
kebutuhan hidupnya untuk sehari-hari.
- Miskin
yaitu orang yang mempunyai harta dan usaha yang dapat menghasilkanlebih dari
50% untuk kebutuhan hidupnya tetapi tidak mencukupi.
- ’Amil
yaitu panitia zakat yang dapat dipercayakan untukmengumpulkan dan
membagi-bagikannya kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan hukum
Islam .
- Muallaf
yaitu orang yang baru masuk Islam dan belum kuat imannya dan jiwanya perlu
dibina agar bertambah kuat imannya supaya dapat meneruskan imannya.
- Hamba
sahaya yaitu yang mempunyai perjanjian akan dimerdekakan oleh tuan nya dengan
jalan menebus dirinya.
- Gharimin
yaitu orangyang berhutang untuksesuatu kepentingan yanng bukan maksiat dan ia
tidak sanggup untuk melunasinya.
- Sabilillah
yaitu orang yang berjuang dengan suka rela untuk menegakkan agama Allah.
- Musafir
yaitu orang yang kekurangan perbekalan dalam perjalanan dengan maksud baik,
seperti menuntut ilmu, menyiarkan agama dan sebagainya.
Yang tidak berhak menerima zakat :
- Orang
kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi
orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR
Bukhari).
- Hamba
sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
- Keturunan
Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami
(ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
- Orang
yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
- Orang
kafir.
2.5. Hikmah
Zakat
Adapun
hikmah zakat itu adalah sebagai berikut:
1. Zakat
menjaga dan memelihara harta dari incaran mata dan tangan para pendosa dan
pencuri. Nabi saw bersabda:
حَصِّنُوْا
أَلَكُمْ بِالزَّكَاةِ . وَدَاوُوْامَرْضَا كُمْ بِالَصَّدَ قَةِ ,
وَاَعِدُّوْالِلْبَلَاءِالدُّعَاءَ
Artinya:
“Peliharalah harta-harta kalian dengan zakat. Obatilah
orang-orang sakit kalian dengan sedekah. Dan persiapkanlah doa untuk
(menghadapi) malapetaka.”
2. Zakat
merupakan pertolongan bagi orang-orang fakir dan orang-orang yang sangat
memerlukan bantuan.
Dalam
sebuah hadits diriwayatkan sebagai berikut:
إِنَّ اللهَ
فَرَضَ عَلَى أَغْنِيَاءِأْلمُسْلِمِيْنَ
فَيْ أَمْوَالِهْمِ بِقَدَرِالَذِيْ يَسَعُ فُقَرَاءَهُمْ , وَلَنْ
يَجَهَدَالفُقَرَاءُإِذَاجَاعُوْاأَوْعَرُوْاإِلَّا بِمَا يَصْنَعُ
أَغْنِيَاؤُهُمْ أَلَاوَإِنَّ اللهَ يُحَا سِبُهُمْ حِسَابًاشَدَيْدًاوَيُعَذِّ
بَهُمْ عَذَابًاأَلِيْمًا
Artinya:
“Sesungguhnya Allah Swt. mewajibkan orang-orang Muslim yangkaya
untuk (menafkahkan) harta-harta mereka dengan kadar yang mencukupi orang-orang
Muslim yang fakir. Sungguh, orang-orang fakir sekali-kali tidak akan lapar atau
bertelanjang kecuali karena perbuatan orang-orang yang kaya. Ketahuilah.
Sesungguhnya Allah wt. akan menghisab mereka dengan hisab yang keras dan
menyiksa mereka dengan siksaan pedih.”
3. Zakat
menyucikan jiwa dari penyakit kikir dan bakhil.
4. Zakat
diwajibkan sebagai ungkapan syukur atas nikmat harta yang telah dititipkan
kepada seseorang.
2.6. Asal mula adanya Zakat
Di Lembah Eufrat (Tigris), sekitar
1800 tahun Sebelum Masehi (SM), ditemukan seorang tokoh yang punya kepedulian
dalam masalah sosial, namanya Hammurabi, orang pertama yang menyusun
peraturan-peraturan tertulis. Ia berkata, Tuhan mengirimnya ke dunia ini untuk
mencegah orang-orang kaya bertindak sewenang-wenang terhadap orang lemah,
membimbing manusia, dan menciptakan kemakmuran buat umat manusia.
Beribu tahun sebelum Masehi, seperti dikatakan Karel Sjobanz, orang Mesir kuno selalu menyandang tugas agama sehingga mengatakan, Orang lapar kuberi roti, orang yang tidak berpakaian kuberi pakaian, kubimbing kedua tangan orang-orang yang tidak mampu berjalan ke seberang, dan aku adalah ayah bagi anak-anak yatim, suami bagi janda-janda, dan tempat menyelamatkan diri bagi orang-orang yang tertimpa hujan badai.”
Agama-agama langit tentu saja lebih kuat dan lebih dalam lagi mendorong tingkat kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat. Agama mengajarkan orang yang mampu menolong yang miskin, yang kuat menolong yang lemah, dan yang sehat menolong yang sakit.
Begitu juga dalam kitab Taurat[6] disebutkan, Barang siapa menyumbat telinganya akan tangis orang miskin, ia pun kelak akan berteriak. Tetapi, tiada yang mendengarkan suaranya. Dengan persembahan yang sembunyi, seseorang akan memadamkan murka. Orang yang baik matanya itu akan diberkahi karena ia telah memberikan rotinya kepada orang miskin.” (Taurat, Surat Amsal Pasal 21-22).
Begitu juga dalam Injil, banyak perintah Allah bagi umat Nasrani agar memiliki kepedulian sosial terhadap orang-orang miskin.
Dengan berbagai keterangan ini, dapat ditarik simpulan bahwa sesungguhnya tidak ada satu agama pun di dunia ini, baik agama Ardli (bumi) maupun Samawi (langit), yang tidak memerintahkan kewajiban berzakat dalam membantu fakir miskin. Bahkan, kegiatan sosial ini sudah ada sejak zaman dahulu kala.
Beribu tahun sebelum Masehi, seperti dikatakan Karel Sjobanz, orang Mesir kuno selalu menyandang tugas agama sehingga mengatakan, Orang lapar kuberi roti, orang yang tidak berpakaian kuberi pakaian, kubimbing kedua tangan orang-orang yang tidak mampu berjalan ke seberang, dan aku adalah ayah bagi anak-anak yatim, suami bagi janda-janda, dan tempat menyelamatkan diri bagi orang-orang yang tertimpa hujan badai.”
Agama-agama langit tentu saja lebih kuat dan lebih dalam lagi mendorong tingkat kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat. Agama mengajarkan orang yang mampu menolong yang miskin, yang kuat menolong yang lemah, dan yang sehat menolong yang sakit.
Begitu juga dalam kitab Taurat[6] disebutkan, Barang siapa menyumbat telinganya akan tangis orang miskin, ia pun kelak akan berteriak. Tetapi, tiada yang mendengarkan suaranya. Dengan persembahan yang sembunyi, seseorang akan memadamkan murka. Orang yang baik matanya itu akan diberkahi karena ia telah memberikan rotinya kepada orang miskin.” (Taurat, Surat Amsal Pasal 21-22).
Begitu juga dalam Injil, banyak perintah Allah bagi umat Nasrani agar memiliki kepedulian sosial terhadap orang-orang miskin.
Dengan berbagai keterangan ini, dapat ditarik simpulan bahwa sesungguhnya tidak ada satu agama pun di dunia ini, baik agama Ardli (bumi) maupun Samawi (langit), yang tidak memerintahkan kewajiban berzakat dalam membantu fakir miskin. Bahkan, kegiatan sosial ini sudah ada sejak zaman dahulu kala.
2.7. Zakat
menurut Al Quran dan Kitab-kitab sebelum Al Quran
Ayat Inti : Al Qur’an Ayat 56 surat 24 An Nuur :
“Dan dirikanlah sembahyang,
tunaikanlah zakat, dan ta`atlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.”
Zakat (pajak dalam islam) adalah item ke-tiga dari rukunIslam. Secara harfiah Zakat berarti "Tumbuh", "Berkembang", "Menyucikan" atau "Membersihkan". Sedangkan secara terminologi syari'ah, Zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan.
Membantu orang yang miskin dan berkekurangan merupakan bentuk kasih sayang kita terhadap sesama. Zakat wajib dikeluarkan oleh orang beriman sebesar 2,5 % dari kekayaannya.
Berikut ayat-ayat Al Qur’an tentang zakat
1) Zakat menghapus dosa
Dan sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian (dari) Bani Israil[7] dan telah Kami angkat di antara mereka 12 orang pemimpin dan Allah berfirman: "Sesungguhnya Aku beserta kamu, sesungguhnya jika kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik sesungguhnya Aku akan menghapus dosa-dosamu. Dan sesungguhnya kamu akan Kumasukkan ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai. Maka barangsiapa yang kafir di antaramu sesudah itu, sesungguhnya ia telah tersesat dari jalan yang lurus". (Al Qur’an ayat 12 surat 5 Al Maa-idah)
2) Zakat untuk orang yang fakir (miskin)
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Al Qur’an ayat 60 surat 9 At Taubah)
3) Nabi Isa (Yesus) menunaikan zakat
dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup; (Al Qur’an ayat 31 surat19 Maryam)
Ayat ini berkenaan dengan pernyataan nabi Isa (Yesus) tentang pembayaran pajak kepada pemerintah (kaisar) saat itu, Kitab Injil Markus12:17 Lalu kata Yesus kepada mereka: "Berikanlah kepada Kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada Kaisar dan kepada Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Allah!" Mereka sangat heran mendengar Dia.
Catatan kitab Taurat dan Injil tentang zakat
1) Bangsa Israel, memberikan zakat (persembahan wajib) sebesar 10%,
Kitab Taurat Imamat 27:30 Demikian juga segala persembahan persepuluhan dari tanah, baik dari hasil benih di tanah maupun dari buah pohon-pohonan, adalah milik TUHAN; itulah persembahan kudus bagi TUHAN.
Kitab Taurat Ulangan 14:22 "Haruslah engkau benar-benar mempersembahkan sepersepuluh dari seluruh hasil benih yang tumbuh di ladangmu, tahun demi tahun.”
2) Zakat persepuluhan untuk fakir miskin dan pelayan ka’bah (rumah Allah)
Kitab Taurat Ulangan 14:28-29 Pada akhir tiga tahun engkau harus mengeluarkan segala persembahan persepuluhan dari hasil tanahmu dalam tahun itu dan menaruhnya di dalam kotamu; maka orang Lewi, karena ia tidak mendapat bagian milik pusaka bersama-sama engkau, dan orang asing, anak yatim dan janda yang di dalam tempatmu, akan datang makan dan menjadi kenyang, supaya TUHAN, Allahmu, memberkati engkau di dalam segala usaha yang dikerjakan tanganmu."
Allah mewajibkan bangsa Israel untuk membayar zakat yaitu persembahan persepuluhan (10%) baik sepersepuluh hasil tanah maupun ternak yang diberikan kepada Tuhan. Persepuluhan bangsa Israel diberikan untuk menyokong suku Lewi dan para imam dalam melayani kegiatan kaabah (rumah Tuhan), dan untuk menolong orang miskin, janda dan anak yatim;
3) Zakat persepuluhan sudah ada sejak zaman Nabi Ibrahim
Kitab Taurat Kejadian 14:18-20 Melkisedek, raja Salem, membawa roti dan anggur; ia seorang imam Allah Yang Mahatinggi. Lalu ia memberkati Abram, katanya: "Diberkatilah kiranya Abram oleh Allah Yang Mahatinggi, Pencipta langit dan bumi, dan terpujilah Allah Yang Mahatinggi, yang telah menyerahkan musuhmu ke tanganmu." Lalu Abram memberikan kepadanya sepersepuluh dari semuanya.
Ibrahim (Abram), setelah mengalahkan musuh-musuhnya, ia memberikan zakat persembahan sepersepuluh kepada raja Salem, Melkisedek, di tanah Kanaan (Palestina).
Berkat bagi yang membayar zakat persepuluhan.
Perjajanjian Lama Kitab Maleaki 3:10-12 Bawalah seluruh persembahan persepuluhan itu ke dalam rumah perbendaharaan, supaya ada persediaan makanan di rumah-Ku dan ujilah Aku, firman TUHAN semesta alam, apakah Aku tidak membukakan bagimu tingkap-tingkap langit dan mencurahkan berkat kepadamu sampai berkelimpahan. Aku akan menghardik bagimu belalang pelahap, supaya jangan dihabisinya hasil tanahmu dan supaya jangan pohon anggur di padang tidak berbuah bagimu, firman TUHAN semesta alam. Maka segala bangsa akan menyebut kamu berbahagia, sebab kamu ini akan menjadi negeri kesukaan, firman TUHAN semesta alam.
Hal yang lebih utama dari zakat dan persepuluhan.
Zakat (pajak dalam islam) adalah item ke-tiga dari rukunIslam. Secara harfiah Zakat berarti "Tumbuh", "Berkembang", "Menyucikan" atau "Membersihkan". Sedangkan secara terminologi syari'ah, Zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan.
Membantu orang yang miskin dan berkekurangan merupakan bentuk kasih sayang kita terhadap sesama. Zakat wajib dikeluarkan oleh orang beriman sebesar 2,5 % dari kekayaannya.
Berikut ayat-ayat Al Qur’an tentang zakat
1) Zakat menghapus dosa
Dan sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian (dari) Bani Israil[7] dan telah Kami angkat di antara mereka 12 orang pemimpin dan Allah berfirman: "Sesungguhnya Aku beserta kamu, sesungguhnya jika kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik sesungguhnya Aku akan menghapus dosa-dosamu. Dan sesungguhnya kamu akan Kumasukkan ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai. Maka barangsiapa yang kafir di antaramu sesudah itu, sesungguhnya ia telah tersesat dari jalan yang lurus". (Al Qur’an ayat 12 surat 5 Al Maa-idah)
2) Zakat untuk orang yang fakir (miskin)
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Al Qur’an ayat 60 surat 9 At Taubah)
3) Nabi Isa (Yesus) menunaikan zakat
dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup; (Al Qur’an ayat 31 surat19 Maryam)
Ayat ini berkenaan dengan pernyataan nabi Isa (Yesus) tentang pembayaran pajak kepada pemerintah (kaisar) saat itu, Kitab Injil Markus12:17 Lalu kata Yesus kepada mereka: "Berikanlah kepada Kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada Kaisar dan kepada Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Allah!" Mereka sangat heran mendengar Dia.
Catatan kitab Taurat dan Injil tentang zakat
1) Bangsa Israel, memberikan zakat (persembahan wajib) sebesar 10%,
Kitab Taurat Imamat 27:30 Demikian juga segala persembahan persepuluhan dari tanah, baik dari hasil benih di tanah maupun dari buah pohon-pohonan, adalah milik TUHAN; itulah persembahan kudus bagi TUHAN.
Kitab Taurat Ulangan 14:22 "Haruslah engkau benar-benar mempersembahkan sepersepuluh dari seluruh hasil benih yang tumbuh di ladangmu, tahun demi tahun.”
2) Zakat persepuluhan untuk fakir miskin dan pelayan ka’bah (rumah Allah)
Kitab Taurat Ulangan 14:28-29 Pada akhir tiga tahun engkau harus mengeluarkan segala persembahan persepuluhan dari hasil tanahmu dalam tahun itu dan menaruhnya di dalam kotamu; maka orang Lewi, karena ia tidak mendapat bagian milik pusaka bersama-sama engkau, dan orang asing, anak yatim dan janda yang di dalam tempatmu, akan datang makan dan menjadi kenyang, supaya TUHAN, Allahmu, memberkati engkau di dalam segala usaha yang dikerjakan tanganmu."
Allah mewajibkan bangsa Israel untuk membayar zakat yaitu persembahan persepuluhan (10%) baik sepersepuluh hasil tanah maupun ternak yang diberikan kepada Tuhan. Persepuluhan bangsa Israel diberikan untuk menyokong suku Lewi dan para imam dalam melayani kegiatan kaabah (rumah Tuhan), dan untuk menolong orang miskin, janda dan anak yatim;
3) Zakat persepuluhan sudah ada sejak zaman Nabi Ibrahim
Kitab Taurat Kejadian 14:18-20 Melkisedek, raja Salem, membawa roti dan anggur; ia seorang imam Allah Yang Mahatinggi. Lalu ia memberkati Abram, katanya: "Diberkatilah kiranya Abram oleh Allah Yang Mahatinggi, Pencipta langit dan bumi, dan terpujilah Allah Yang Mahatinggi, yang telah menyerahkan musuhmu ke tanganmu." Lalu Abram memberikan kepadanya sepersepuluh dari semuanya.
Ibrahim (Abram), setelah mengalahkan musuh-musuhnya, ia memberikan zakat persembahan sepersepuluh kepada raja Salem, Melkisedek, di tanah Kanaan (Palestina).
Berkat bagi yang membayar zakat persepuluhan.
Perjajanjian Lama Kitab Maleaki 3:10-12 Bawalah seluruh persembahan persepuluhan itu ke dalam rumah perbendaharaan, supaya ada persediaan makanan di rumah-Ku dan ujilah Aku, firman TUHAN semesta alam, apakah Aku tidak membukakan bagimu tingkap-tingkap langit dan mencurahkan berkat kepadamu sampai berkelimpahan. Aku akan menghardik bagimu belalang pelahap, supaya jangan dihabisinya hasil tanahmu dan supaya jangan pohon anggur di padang tidak berbuah bagimu, firman TUHAN semesta alam. Maka segala bangsa akan menyebut kamu berbahagia, sebab kamu ini akan menjadi negeri kesukaan, firman TUHAN semesta alam.
Hal yang lebih utama dari zakat dan persepuluhan.
Injil Matius 23:23 Celakalah kamu, hai ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi, hai kamu orang-orang munafik, sebab persepuluhan dari selasih, adas manis dan jintan kamu bayar, tetapi yang terpenting dalam hukum Taurat kamu abaikan, yaitu: keadilan dan belas kasihan dan kesetiaan. Yang satu harus dilakukan dan yang lain jangan diabaikan.
Yesus mengkritik para ahli Taurat dan orang-orang Farisi[8] yang rajin membayar zakat persepuluhan (10%) namun kelakuannya tidak baik (tidak memiliki kasih sayang, tidak adil, tidak setia), maka Yesus menyatakan bahwa belas kasihan, keadilan dan kesetiaan harus diutamakan, sebab itulah yang terpenting dalam hukum kitab Taurat.
Janganlah engkau menuntut balas, dan janganlah menaruh
dendam terhadap orang-orang sebangsamu, melainkan kasihilah sesamamu manusia
seperti dirimu sendiri; Akulah TUHAN. (Kitab Taurat Imamat 19:18),
Yang lebih bernilai dari zakat adalah, keadilah, belas kasihan, dan kesetiaan, dan kasih kepada sesama. Tanpa hal-hal ini zakat yang kita berikan tidak berarti.
Yang lebih bernilai dari zakat adalah, keadilah, belas kasihan, dan kesetiaan, dan kasih kepada sesama. Tanpa hal-hal ini zakat yang kita berikan tidak berarti.
Zakat Dalam Bible[9]
Jikalau seorang mengkuduskan sebagian darildang miliknya bagi
TUHAN, maka nilainya haruslah sesuai dengan taburannya, yakni schomer taburan
benih jelai berharga 50 syikal perak (Imamat 27:16)
Ayat di atas sebenarnya erak kaitannya dengan zakat hasil pertanian. Demikian pula ayat berikut ini:
Mengenai segala persembahan persepuluh dari lembu dan sapi atau kambing domba, maka dari segala yang lewat dari bawah tongkat gembala waktu dihitung setiap yang kesepuluh harus menjadi persembahan kudus bagi TUHAN. (Imamat 27:32)
Dalam ajaran Islam dikenal adanya zakat harta (mal) dan zakat fitrah. Zakat harta berupa ternak, hasil pertanian, emas, perak dan uang. Yang diatur sesuai haulnya (satu tahun sekali) dan sesauai hitungan/jumlahnya (nisabnya). Selain itu dalam Islam dikenal pula, sedekah, infaq, dan wakab.
Ayat di atas sebenarnya erak kaitannya dengan zakat hasil pertanian. Demikian pula ayat berikut ini:
Mengenai segala persembahan persepuluh dari lembu dan sapi atau kambing domba, maka dari segala yang lewat dari bawah tongkat gembala waktu dihitung setiap yang kesepuluh harus menjadi persembahan kudus bagi TUHAN. (Imamat 27:32)
Dalam ajaran Islam dikenal adanya zakat harta (mal) dan zakat fitrah. Zakat harta berupa ternak, hasil pertanian, emas, perak dan uang. Yang diatur sesuai haulnya (satu tahun sekali) dan sesauai hitungan/jumlahnya (nisabnya). Selain itu dalam Islam dikenal pula, sedekah, infaq, dan wakab.
“Sesungguhnya orang-orang beriman,
mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan ZAKAT, mereka mendapat
pahala dari sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak
pula mereka bersedih hati.”(Q.S. Al Baqarah : 277)
Dalam perhitungan zakat emas, maka paling tidak sudah berjumlah 20 mitswal (80 gram) dan cukup setahun lamanya disimpn, sedangkan untuk kambing minimal sebanyak 40 ekor zakatnya 1 ekor yang berumur satu tahun Sedangkan zakat-zakat lain terdapat perincian yang detail dan lengkap.
Dalam perhitungan zakat emas, maka paling tidak sudah berjumlah 20 mitswal (80 gram) dan cukup setahun lamanya disimpn, sedangkan untuk kambing minimal sebanyak 40 ekor zakatnya 1 ekor yang berumur satu tahun Sedangkan zakat-zakat lain terdapat perincian yang detail dan lengkap.
BAB
III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan:
Secara bahasa, zakat berarti tumbuh (numuww)
dan bertambah (Ziyadah). Sedangkan menurut istilah zakat adalah
penyerahan atau penunaian hak yang wajib yang terdapat di dalam harta untuk
diberikan kepada orang-orang yang berhak.
Zakat terbagi dua yaitu zakat Fitrah dan zakat
Maal (Zakat Harta)
- Zakat
Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada
bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang
ada di daerah bersangkutan.
- Zakat
Maal (Zakat Harta ) adalah zakat kekayaan yang harus dikeluarkan dalam jangka
satu tahun sekali yang sudah memenuhi nishab mencakup hasil perniagaan,
pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak
serta hasil kerja (profesi). Masing-masing tipe memiliki perhitungannya
sendiri-sendiri.
Harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya
yaitu :
· Zakat
Maal (Zakat Harta)
1. Emas,
perak dan mata uang
2. zakat
harta perniagaan
3. Zakat binatang
ternak
4. Zakat
hasil bumi
5. Zakat
barang tambang dan barang temuan
Orang
yang berhak menerima zakat itu ialah sebagai berikut:
- Fakir
- Miskin
- ’Amil
- Muallaf
- Hamba
sahaya
- Gharimin
- Sabilillah
- Musafir
Yang tidak berhak menerima zakat :
- Orang
kaya
- Hamba
sahaya
- Keturunan
Rasulullah
- Orang
yang dalam tanggungan yang berzakat
- Orang
kafir
Adapun
hikmah zakat itu adalah sebagai berikut:
1. Zakat
menjaga dan memelihara harta dari incaran mata dan tangan para pendosa dan
pencuri.
2. Zakat
merupakan pertolongan bagi orang-orang fakir dan orang-orang yang sangat
memerlukan bantuan.
3. Zakat menyucikan
jiwa dari penyakit kikir dan bakhil.
4. Zakat
diwajibkan sebagai ungkapan syukur atas nikmat harta yang telah dititipkan
kepada seseorang.
3.2. Saran:
Seharusnya kita selaku umat Muslim turut ikut
bahagia dengan adanya Zakat ini. Dengan adanya Zakat, Umat Muslim bisa
berkesempatan berbuat Baik kepada sesama.(Hablum
Minannas) Tentunya dengan ketentuan yang ada karenaNya dan dilakukan dalam
Rangka memenuhi salahsatu Rukun Islam.
DAFTAR PUSTAKA
· Al-Zuhayly,
Wahbah. 1997. Zakat Kajian Berbagai Mazhab. Bandung: PT.
Remaja Rosdakarya
· Moh.
Rowi Latief & A. Shomad Robith. 1987. Tuntunan Zakat Praktis.
Surabaya: Indah, 1987
· K.H.M.
Syukri Ghozali, dkk. 1997. Pedoman Zakat 9 Seri. Jakarta:
Proyeksi Peningkatan Sarana Keagamaan Islam, Zakat dan Wakaf
· Dr.
H. Amiruddin Inoed, dkk. 2005. Anatomi Fiqh Zakat (Potret &
Pemahaman Badan Amil Zakat Sumatera Selatan). Sumatera Selatan:
Pustaka Pelajar
· Dr.
Abdul Al-Hamid Mahmud Al-Ba’ly. 2006. Ekonomi Zakat : Sebuah Kajian
Moneter dan Keuangan Syariah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
[4] Batasan antara apakah kekayaan itu wajib zakat atau tidak.
(Nishab)
[5] H.R Bukhari dan Muslim
[6] Kitab yang diturunkan kepada Nabi
Musa AS
[7] Umat yang ada pada Zaman Nabi Musa
AS
[8] (sekte agama Yahudi)
No comments: